Ada sebuah konflik yang melibatkan keluarga pasien rehabilitasi napza di RSUD Cilacap. Keluarga pasien meminta agar pasien dipindahkan ke rumah sakit lain karena merasa pelayanan kesehatan di sana kurang maksimal. Namun, rumah sakit belum bersedia memindahkan pasien karena belum mendapat persetujuan dari orang tua pasien. Kuasa hukum keluarga pasien, Aloysius Soni, menyatakan bahwa kliennya ingin agar pasien dipindahkan ke RSJ Prof Dr. Soerojo Magelang, tempat di mana pasien pernah menjalani rehab sebelumnya.
Permintaan tersebut didasari oleh alasan kenyamanan dan keinginan pasien untuk tidak disatukan dengan pasien ODGJ. Meskipun sudah dituliskan oleh pasien sendiri, hingga saat ini pasien belum dipindahkan. Di sisi lain, pihak rumah sakit menegaskan bahwa keputusan untuk merujuk pasien bergantung pada dokter penanggungjawab pelayanan dan persetujuan keluarga pasien. Selama belum ada persetujuan dari ibu pasien, rumah sakit tidak akan memindahkan pasien.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap menyatakan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar sebagai fasilitas rehabilitasi. Mereka memiliki dokter spesialis jiwa dan perawat terlatih untuk menangani pasien napza. Meskipun terjadi protes terkait layanan dan fasilitas, rumah sakit menegaskan bahwa mereka telah melalui proses visitasi dan ditetapkan sebagai layanan rehabilitasi narkoba oleh pihak berwenang sejak 2025. Kabar mengenai konflik antara keluarga pasien dengan RSUD Cilacap ini semakin menarik perhatian masyarakat sekitar.












