Berita  

Kakek Cabuli Cucu di Pemalang: Penangkapan Polisi

Seorang pria lanjut usia berusia 60 tahun dengan inisial N telah diamankan oleh polisi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri secara berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya saat buang air kecil dan kemudian dilaporkan oleh nenek korban. Setelah diperiksa di fasilitas kesehatan, korban diketahui mengalami luka robek akibat tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang dan tersangka diamankan untuk proses hukum. Penyelidikan menunjukkan bahwa aksi cabul tersebut dilakukan berkali-kali antara Februari hingga Maret 2026 di rumah dan warung makan milik tersangka. Korban tinggal bersama kakek dan neneknya setelah ibunya meninggal dunia pada 2020, sementara ayahnya tidak tinggal bersama mereka.

Polisi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Source link