Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian melakukan kerja sama untuk mengawasi lebih ketat ruang digital guna memberantas kejahatan digital seperti pemerasan seksual atau sextortion dan judi online. Menurut Menkomdigi, Meutya Hafid, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kerja-kerja dalam menangani kejahatan digital dengan dukungan dari Polri. Penipuan digital yang tinggi dan keluhan mengenai pemerasan seksual serta judi online merupakan fokus utama dalam kerja sama ini.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komdigi dan Polri dilakukan untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Perubahan utama terjadi pada alur kerja, di mana proses yang lebih terintegrasi akan memungkinkan respons terhadap laporan masyarakat menjadi lebih cepat. Selain itu, layanan pengaduan juga akan disederhanakan dengan sistem yang lebih efisien.
Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menilai kesepakatan ini akan memungkinkan penanganan cepat dan terkoordinasi di lapangan terkait penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk penipuan lainnya. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), dan penyusunan mekanisme bersama dalam menangani tindak pidana di ruang siber.
Satuan tugas (satgas) akan dibentuk oleh kedua pihak untuk menangani aspek teknis terkait kejahatan digital. Kerjasama ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korban baru dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti lebih cepat. Dengan demikian, upaya pemberantasan kejahatan digital seperti sextortion dan judi online dapat lebih efektif dilakukan.










