Aturan Komdigi: Nonaktifkan Akun Anak dengan Bijak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Meta akan secara bertahap menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Langkah ini dilakukan setelah Meta memperbarui kebijakan untuk menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun di platformnya, termasuk Instagram, Facebook, dan Threads.

Meutya menjelaskan bahwa tahap awal kepatuhan adalah menyampaikan perubahan aturan dari 13 menjadi 16 tahun, namun proses deaktivasi itu sendiri membutuhkan waktu dan pengawasan. Pemerintah akan memantau proses ini untuk memastikan bahwa Meta melaksanakannya secara merata di antara pengguna. Peran orang tua juga diingatkan sebagai penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Meta menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital dengan mengubah aturan usia pengguna menjadi 16 tahun, terutama jika platformnya dikategorikan sebagai berisiko tinggi. Mereka akan memberi pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Pemerintah Indonesia menyambut langkah ini sebagai upaya untuk memastikan keselamatan anak dalam menggunakan internet. Oleh karena itu, Meta sedang melakukan penilaian risiko untuk menentukan status risiko platform-platformnya.

Dengan demikian, langkah Meta untuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap sebagai bagian dari kepatuhan terhadap PP Tunas menunjukkan keseriusan dalam menjaga keselamatan anak di era digital. Keterlibatan orang tua dan pengawasan pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga implementasi aturan ini agar berjalan efektif.

Source link