Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kesungguhan dalam mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada 18 Februari 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto. Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan berlangsung selama sekitar lima jam sebelum para penyidik meninggalkan lokasi pada pukul 13.50 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam dan membawa dua koper besar berwarna hitam dari dalam rumah Suyoto. Meskipun dimintai keterangan oleh awak media, Suyoto tidak memberikan informasi terkait barang-barang yang dibawa oleh penyidik KPK, hanya mengatakan bahwa mereka hanya berkunjung. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di Kota Madiun dilakukan dalam beberapa hari terakhir di sejumlah lokasi. KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Maidi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah. Praktik pemerasan dengan modus fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Madiun: Bukti OTT Wali Kota Maidi
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…

Profesor Agus Trihartono, Guru Besar FISIP di Universitas Jember, berbagi pandangan penting tentang pendekatan komunikasi…

Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga dalam balapan…








