Google, induk dari platform media sosial YouTube, kembali menjadi sorotan karena dianggap belum mematuhi aturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun yang diatur oleh PP Tunas. Pemerintah Indonesia berencana memanggil Google untuk membahas masalah ini. Meskipun belum ada respons terbaru dari Google terkait pemanggilan ini, pernyataan mereka sebelum pemberlakuan PP Tunas menunjukkan posisi perusahaan terhadap aturan tersebut. Google mengungkapkan bahwa mereka mendukung tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko. Mereka juga menyoroti berbagai fitur YouTube yang dikembangkan untuk melindungi pengguna anak, termasuk pengaturan waktu tayangan dan verifikasi usia.
Google juga menyebut bahwa mereka akan meluncurkan teknologi inferensi usia berbasis AI di Indonesia sebelum tenggat waktu penerapan resmi PP Tunas pada Maret 2027. Peraturan tersebut menetapkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyesuaikan platform dengan aturan ini dalam dua tahun sejak diundangkan. Meski Menkomdigi menyatakan bahwa masa transisi satu tahun sudah cukup bagi platform untuk penyesuaian, Google berpendapat bahwa pembatasan akun pengguna di bawah 16 tahun akan menghilangkan perlindungan, kontrol orang tua, dan fitur keamanan yang telah mereka integrasikan. Meskipun ada komunikasi yang terjadi antara pemerintah dan Google terkait kepatuhan aturan ini, langkah selanjutnya mengenai sanksi administratif masih dalam proses. Meutya Hafid, Menkomdigi, juga menyebut bahwa sebelumnya telah ada dua entitas bisnis, termasuk Google, yang dianggap melanggar aturan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.






