Pakar SEO Berbicara: Sanksi Google dan Dampak Tak Patuh PP Tunas

Google dan Meta di Indonesia terancam sanksi karena tidak mematuhi PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah memanggil kedua perusahaan tersebut karena dianggap melanggar aturan pelindungan anak. PP Tunas Pasal 38 mengatur sanksi yang akan diberlakukan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara, hingga pembatasan akses.

Meutya mencatat bahwa masih ada platform yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas, termasuk Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Jika kedua raksasa teknologi ini diblokir di Indonesia, dampaknya akan luas, mulai dari UMKM hingga aktivitas pendidikan yang mengandalkan platform-platform tersebut.

Para ahli menyebut bahwa upaya dialog antara platform dengan pemerintah harus ditempuh sebelum mencapai pemutusan akses. Namun, jika platform tersebut tetap tidak patuh, maka sanksi lebih lanjut akan diterapkan. Firman Kurniawan menyoroti bahwa baik platform maupun pengguna akan merugi jika pemblokiran terjadi, karena kehilangan pasar dan akses.

Oleh karena itu, Firman berharap agar sanksi pemblokiran tidak diterapkan, karena hal tersebut akan merugikan semua pihak. Contoh dari New Zealand yang memberlakukan denda besar bagi pelanggar pelindungan anak di ruang digital juga disoroti, menunjukkan bahwa reputasi internasional platform dapat terganggu jika menjadi pelanggar aturan dari negara lain. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Source link