Keterlibatan dikuatkan dalam Rakor penguatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banyuwangi, dengan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi kewajiban jaminan sosial bagi para pekerjanya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kepatuhan nasional 2025, fokusnya pada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja atau masih menunggak iuran. Pemkab Banyuwangi juga memberikan kontribusi dengan melakukan pendataan kepatuhan pemberi kerja guna mengidentifikasi potensi pelanggaran di lapangan.
Pemerintah daerah juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online dan pedagang pasar, melalui skema subsidi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Perlindungan jaminan sosial dipandang sebagai hak dasar pekerja yang harus dijaga bersama.
Diharapkan dengan penguatan kolaborasi ini, tingkat kepesertaan aktif akan terus meningkat dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak normatif tenaga kerja di Banyuwangi dapat diminimalkan.












