8 Aplikasi yang Harus Diblokir untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang disusun sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini bertujuan untuk menonaktifkan akun anak di platform digital yang dianggap berisiko bagi mereka. Pembatasan akses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman di dunia digital, seperti pornografi, perundungan siber, dan penipuan online.

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, langkah ini adalah kemajuan konkrit dalam upaya perlindungan anak di internet. Penegakan kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan fokus pada platform digital yang dianggap berpotensi membahayakan anak, terutama media sosial dan layanan jejaring yang populer di antara pengguna muda. Meskipun penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian, Meutya meyakini bahwa langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, ruang digital di Indonesia akan menjadi tempat yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan remaja. Di tahap awal, delapan aplikasi telah ditetapkan sebagai target, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya. Dengan langkah ini, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah progresif dalam melindungi anak-anak di dunia digital.Langkah ini diharapkan akan membantu mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia di era teknologi.

Source link