Pemberian Remisi Narapidana Lapas Cilacap
Efendi Johan, Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, memberikan remisi kepada ratusan narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama berada di tahanan. Sebanyak 356 orang narapidana menerima remisi setelah memenuhi persyaratan administratif dan dinilai telah mengikuti pembinaan di dalam lapas dengan baik. Remisi ini diberikan setelah sholat ied di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Cilacap pada Sabtu (21/3/2026).
Menurut Efendi, remisi yang diberikan terbagi menjadi Remisi Khusus I (RK 1) dan Remisi Khusus II (RK 2). Narapidana yang mendapat RK 1 mendapatkan pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 2 bulan, sementara narapidana RK 2 langsung dibebaskan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar bisa memperbaiki diri dan reintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik.
Pemberian remisi dilakukan secara ketat berdasarkan capaian program pembinaan, perubahan sikap, dan kepatuhan terhadap aturan selama masa tahanan. Dari 356 narapidana yang menerima remisi, 2 di antaranya langsung dibebaskan. Efendi berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana untuk berubah ke arah yang lebih baik dan menegaskan bahwa ini merupakan hasil dari pembinaan intensif yang dilakukan pihak lapas sepanjang tahun. Hal ini menjadi bukti bahwa pembinaan di dalam lapas berjalan efektif dan berhasil membentuk karakter positif warga binaan.












