Fenomena masyarakat yang turun tangan menambal jalan berlubang secara swadaya di Bondowoso mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Martin Hamonangan. Martin menilai aksi warga tersebut sebagai bentuk kepedulian tinggi, sekaligus alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap infrastruktur yang membahayakan keselamatan. Martin menyampaikan hal itu saat melakukan safari Ramadhan ke Bondowoso, Sabtu (14/3/2026). Martin memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terkait persoalan infrastruktur jalan, mengingat fenomena swadaya tambal sulam jalan berlubang oleh masyarakat mulai marak.
Menurut Martin, jika jalan yang rusak tersebut merupakan kewenangan kabupaten, maka Pemkab Bondowoso sebenarnya bisa mengajukan permohonan bantuan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Apalagi jika anggaran daerah sudah tidak mampu mendanai perbaikan secara menyeluruh. Dia menegaskan, meskipun kewenangan ada di kabupaten, pemerintah provinsi bisa saja turun tangan membantu. Apalagi jika jalan kabupaten tersebut terhubung langsung dengan jalan provinsi atau nasional, sehingga menjadi satu kesatuan jaringan infrastruktur strategis. Martin juga memastikan bahwa Komisi D DPRD Jatim akan menyampaikan fenomena swadaya masyarakat ini kepada pemerintah provinsi. Ia berharap adanya perbaikan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.
Terkait efisiensi anggaran yang saat ini melanda banyak daerah, Martin mengakui bahwa transfer anggaran dari pusat ke daerah mengalami pengurangan. Namun menurutnya, dalam situasi seperti ini justru skala prioritas harus lebih tajam. Dia mencontohkan, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dan provinsi dalam pembangunan infrastruktur sebenarnya sudah sering dilakukan. Bahkan, di beberapa daerah seperti Situbondo, jalan kabupaten pernah dialihkan statusnya menjadi jalan provinsi agar perbaikannya bisa ditangani langsung oleh provinsi. Martin berharap Pemkab Bondowoso segera mengambil langkah proaktif dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten perlu menyampaikan kondisi riil di lapangan, termasuk keterbatasan anggaran yang dimiliki. Setelah itu, provinsi bisa melakukan kajian dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan tingkat urgensinya.












