Berita  

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan, Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Hingga Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Usai OTT

Jakarta – Dua orang resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah. OTT dilakukan oleh Tim Penyidik KPK terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan kedua tersangka. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026, di rumah negara di rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar pasal 12e tentang Pemerasan atau pasal 12B tentang Gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang bermula dari laporan masyarakat. Bupati Cilacap memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR. Uang yang terkumpul tersebut nantinya digunakan untuk keperluan THR Bupati dan pihak-pihak eksternal Cilacap.

Kasus ini melibatkan beberapa pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang diminta sejumlah uang oleh Bupati melalui Sekda. Meskipun permintaan awalnya sebesar Rp750 juta, namun dalam realisasinya, nilai setoran beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta. Proses pengumpulan dan distribusi uang dilakukan hingga tanggal 13 Maret 2026.

Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan 23 perangkat daerah yang telah menyetorkan uang sebesar Rp610 juta, dan masih belum mencapai target setoran penuh. Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik dan uang tunai sejumlah Rp610 juta. Kasus ini juga menemukan praktik serupa yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, KPK menegaskan bahwa pemberian THR ini melibatkan beberapa pejabat yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan distribusi uang untuk keperluan THR. Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan daerah.

Source link