Seluruh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital harus melakukan penilaian mandiri terhadap keamanan pengguna di bawah usia 16 tahun. Hal ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 28 Maret 2026.
Aturan tersebut mewajibkan platform digital untuk melakukan penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur yang mereka tawarkan. Penilaian ini harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 bulan setelah peraturan ini diundangkan.
Penilaian mandiri dilakukan untuk memastikan bahwa produk, layanan, dan fitur yang ditawarkan sesuai dengan usia anak dan rentang usia yang diatur. Terdapat lima kategori usia anak yang harus diperhatikan, yaitu 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16-18 tahun.
Selain itu, penilaian mandiri juga harus mempertimbangkan risiko yang terkait dengan produk tersebut seperti kontak dengan orang tak dikenal, paparan konten berbahaya, keamanan data pribadi anak, dan risiko lainnya. Hasil penilaian ini akan digunakan untuk menentukan kategori risiko pada platform digital tersebut.
PSE juga diwajibkan untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia untuk menyaring pengguna anak. Verifikasi usia ini dapat dilakukan melalui teknologi yang dikembangkan sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dengan memenuhi ketentuan pelindungan anak dan keandalan teknologi.
Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak yang menggunakan platform digital serta memastikan bahwa produk yang ditawarkan memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk usia anak.






