Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 dengan tahapan penutupan akun anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan tersebut merupakan turunan dari PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang melakukan penundaan akses anak sesuai dengan usia.
Peraturan ini didasari oleh ancaman yang semakin nyata terhadap anak-anak Indonesia di ruang digital, termasuk paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi. Implementasi aturan akan dimulai pada 28 Maret dengan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox secara bertahap. Pemerintah juga ingin memastikan orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan algoritma dalam ruang digital.
Meskipun langkah ini mungkin menimbulkan keluhan dari anak-anak dan kebingungan bagi orang tua, pemerintah yakin bahwa ini adalah langkah terbaik dalam kondisi darurat digital. Tujuan dari aturan ini adalah untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia dan memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memanusiakan manusia, bukan sebaliknya. Meutya berharap bahwa langkah ini akan membantu menjaga masa kecil anak-anak Indonesia dari dampak buruk ruang digital.






