Peraturan Komdigi: Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Harus Ditutup

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah secara resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS. Penegakan aturan ini akan dimulai pada tanggal 28 Maret 2026 dengan menghentikan secara bertahap akun media sosial yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan Menteri yang baru disahkan ini merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang telah disahkan pada bulan Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas dan juga untuk meningkatkan keselamatan online mereka. Sebagai langkah preventif, Komdigi telah memberikan tenggat waktu kepada pemilik akun yang berusia di bawah 16 tahun untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Kampanye edukasi juga akan ditingkatkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada orang tua dan anak-anak tentang penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab. Sebagai sumber informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi CNN Indonesia.

Source link