Berita  

Aduan Agus ke Kejari Blora Terkait Kontraktor

Polemik proyek peningkatan Jalan Turirejo-Palon-Nglobo di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menjadi sorotan setelah warga setempat, Agus Sutrisno, melaporkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Agus, yang merupakan warga Desa Palon, resmi melaporkan pihak kontraktor ke Kejaksaan Negeri Blora dengan harapan agar terjadi klarifikasi resmi atas penggunaan dana APBD yang merupakan uang masyarakat.

Agus mempertanyakan beberapa aspek proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan informasi kegiatan, rambu-rambu keselamatan, dan dokumen perizinan terkait pengaturan lalu lintas selama proses pengecoran berlangsung. Menurut Agus, sebagai warga yang terdampak langsung, ia berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka.

Konflik muncul setelah video Agus melintasi jalan yang masih dalam kondisi basah beredar. Meskipun pihak pelaksana proyek menganggap tindakan itu merusak kualitas pengecoran, Agus membantah adanya kesengajaan dan menyebut bahwa akses menuju rumahnya berada di jalur tersebut.

Kejaksaan Negeri Blora akan meneliti materi pengaduan yang disampaikan oleh Agus. Kasi Intelijen Kejari Blora menjelaskan bahwa setiap laporan akan divberifikasi sebelum ditindaklanjuti. Meskipun demikian, pihaknya tetap mengimbau semua pihak untuk mematuhi proses hukum yang berjalan tanpa menghambat pembangunan.

Proyek peningkatan jalan tersebut, yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora, melibatkan CV Meteor Jaya sebagai pelaksana dengan konsultan pengawas dari CV Karya Inti Konsultan. Meski sempat mengalami ketegangan, proyek tersebut tetap berjalan sesuai rencana. Semua pihak berharap penegakan hukum dapat memastikan jalannya proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link