Berita  

Proses Pengurangan Barang Bukti Narkoba Sesuai SOP – Polres Sampang

Isu dugaan pengurangan barang bukti dalam kasus narkotika mengemuka di Kabupaten Sampang. Polres Sampang memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa barang bukti dalam kasus narkotika dengan tersangka MJ tetap utuh sejak proses penangkapan hingga pelimpahan berkas perkara.

Penangkapan MJ dilakukan di rumahnya di Dusun Komarong, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong pada 9 Februari 2026. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 23,58 gram dan satu timbangan digital. Kasus ini kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses penuntutan.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, bersama dengan Kasatresnarkoba Iptu Yuda Julianto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus narkotika dilakukan dengan profesional, jujur, dan transparan. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum. Hal ini sebagai respons terhadap isu pengurangan barang bukti dan permintaan uang yang beredar di masyarakat seputar penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.

Source link