Berita  

Warung Makan di Cilacap: Buka di Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Tutup

Warung makan dan cafe di wilayah Cilacap, Jawa Tengah tetap diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Namun, penting bagi para pelaku usaha untuk tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, menjelaskan bahwa warung makan dan cafe dapat tetap buka selama bulan Ramadhan, asalkan menutup pintu atau jendela agar pengunjung tidak terlihat dari luar ketika sedang makan.

Namun, tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat harus tetap tutup selama bulan puasa untuk menghindari gangguan terhadap kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Untuk memastikan kepatuhan, petugas Satpol PP Cilacap akan melakukan patroli rutin di malam hari di tempat-tempat hiburan. Meskipun ada pengecualian untuk tempat billiard yang masih terbuka, Rochman menekankan pentingnya pemilik tempat untuk menghormati bulan Ramadhan dengan tidak memutar musik atau membatasi jam operasional.

Dalam menghadapi pelanggaran, Satpol PP akan memberi teguran tertulis sebelum menutup tempat hiburan yang melanggar aturan. Meskipun ada pengecualian untuk tempat billiard, tindakan tegas akan diberlakukan jika aturan tetap dilanggar. Rochman mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan selama bulan Ramadhan penting untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Source link