Berita  

Pria Asal Lenteng Ditangkap Polisi Terkait Uang Rp 12,3 Juta

Sebuah kejadian pencurian uang sebesar Rp12,3 juta terjadi di Desa Lenteng Timur, Sumenep. Seorang pria berinisial T (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lenteng setelah melakukan aksi tersebut. Korban pelaku pencurian adalah seorang pemilik toko berinisial F (45). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan uang korban dalam beberapa kali kejadian. Setelah melakukan interogasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka yang terkait dengan aksi pencurian tersebut. Akibat kejadian ini, kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12.300.000. Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, memberikan apresiasi pada jajarannya dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Source link