Sebanyak 123 warga Desa Bira Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Polres Sampang. Para korban mendatangi kantor polisi dengan mengalami kerugian total mencapai Rp23 miliar. Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Cak Sholeh, yang melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua orang berinisial R dan K, kakak beradik. Salah satu korban, Suhar, telah menginvestasikan dana sebesar Rp400 juta dan menerima keuntungan awal sebesar 15 persen, namun saat ini pembayaran keuntungan macet total. Modus operandi terlapor adalah menawarkan investasi dengan modal bisnis dan iming-iming keuntungan 15 persen per bulan, lalu menyerahkan uang tunai dan emas untuk diinvestasikan. Investasi dilakukan tanpa perjanjian tertulis, dan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor karena jumlah pelapor yang cukup banyak. Korban berharap agar terlapor dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, serta dimungkinkan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Investasi Bodong di Sampang: 123 Korban, Kerugian Rp23 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Tol Fungsional Situbondo Barat Dibuka, Polisi Perkuat Pengamanan Mudik Arus mudik Lebaran tahun ini mendapat…

Tim penyidik KPK telah menjalankan operasi tangkap tangan di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa…

Dalam mengembangkan pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik…









