Berita  

Dampak Ganda Seretnya Perizinan Reklame di BBPJN: Analisis Komisi C DPRD Jember

Dalam sebuah hearing antara Komisi C DPRD Jember, Aliansi Pekerja Reklame, serta beberapa OPD dan BBPJN, perhatian terus tertuju pada seretnya perizinan reklame di jalur nasional. Ketiadaan aturan yang jelas mengakibatkan berbagai dampak negatif, seperti hilangnya potensi PAD dan ancaman kehilangan penghasilan bagi ratusan pekerja. Disisi lain, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) pun menjadi sorotan karena kinerjanya yang dipertanyakan.

Aliansi Pekerja Reklame menilai bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh penolakan membayar pajak atau kelalaian dalam aturan keselamatan, melainkan lebih pada ketiadaan regulasi yang mengatur reklame insidental di jalan nasional. Hal ini juga dipersulit dengan proses izin di BBPJN, terutama di Satker Bangsalsari. Ketua Aliansi Pekerja Reklame, Aries Bawono, menyoroti bahwa ketiadaan aturan yang jelas menyulitkan proses perizinan reklame insidental, yang pada akhirnya mengakibatkan pajak tidak masuk ke daerah dan pekerja kehilangan penghasilan.

Dalam mekanisme praktik, terdapat kesenjangan aturan yang mempengaruhi pendapatan asli daerah dari pajak reklame insidental di jalur nasional. Potensi PAD sebesar Rp7,5 miliar per tahun dari reklame insidental yang tidak dapat tergarap menjadi masalah serius. Kepala Bapenda Jember, Ahmad Fauzi, menguatkan aspirasi yang disuarakan Aliansi Pekerja Reklame bahwa ketiadaan aturan jangan dijadikan alasan untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang legal dan potensial untuk menambah PAD.

Keberadaan regulasi yang belum jelas juga tidak boleh menghambat kegiatan perekonomian yang legal. Intinya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam mengatur regulasi reklame insidental agar terhindar dari penyimpangan dan pungli. Aliansi Pekerja Reklame bersama DPRD Jember terus mengawal proses perizinan reklame insidental agar aturan yang jelas dan proses perizinan yang cepat dapat segera diimplementasikan.

Source link