Sidang persidangan sengketa perdata antara PT Lamicitra Nusantara dan para pedagang stan di Jembatan Merah Plaza (JMP) II di Pengadilan Negeri Surabaya telah memasuki tahap penting dengan agenda keterangan ahli hukum perdata. Doktor Ghansham Anand, ahli hukum perdata yang memberikan penjelasan, mengedepankan prinsip kepastian hukum dalam menilai hubungan hukum yang muncul dari perjanjian. Dalam penjelasannya, ia membedakan perikatan yang muncul karena perbuatan hukum maupun undang-undang, serta menguraikan tentang syarat-syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, Ghansham juga membahas tentang jangka waktu penyerahan objek dalam perjanjian jual beli, menekankan pentingnya pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Upaya pembelaan PT Lamicitra Nusantara didasarkan pada penjelasan bahwa hubungan hukum antara pengelola dan pedagang adalah sewa-menyewa, bukan jual beli. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Suef, menyampaikan bahwa para pedagang mungkin salah paham mengenai klausul perjanjian, sebagian besar dari mereka mengira itu adalah proses pembelian. Ahli dan perkembangan persidangan menjadi penentu arah perkara, dengan sidang berlanjut ke tahap pembuktian lebih lanjut dari masing-masing pihak untuk menyoroti kekuatan perjanjian dan dasar hukum klaim yang diajukan.
Asas Kepastian Hukum dalam Sidang Sengketa Stan JMP II: Ulasan Ahli Perdata
Read Also
Recommendation for You

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cilacap, Jawa Tengah tidak hanya ditujukan untuk anak sekolah…

Pembangunan pabrik bioetanol berbasis tebu dalam kawasan Glenmore Banyuwangi telah dimulai. Kabupaten Banyuwangi diharapkan akan…

Pemerintah Kabupaten Situbondo menjelaskan posisinya sebagai mitra strategis di Asia Tenggara dengan menyambut kunjungan delegasi…

Bursa pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang semakin memanas menjelang hari terakhir…








