Sidang persidangan sengketa perdata antara PT Lamicitra Nusantara dan para pedagang stan di Jembatan Merah Plaza (JMP) II di Pengadilan Negeri Surabaya telah memasuki tahap penting dengan agenda keterangan ahli hukum perdata. Doktor Ghansham Anand, ahli hukum perdata yang memberikan penjelasan, mengedepankan prinsip kepastian hukum dalam menilai hubungan hukum yang muncul dari perjanjian. Dalam penjelasannya, ia membedakan perikatan yang muncul karena perbuatan hukum maupun undang-undang, serta menguraikan tentang syarat-syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, Ghansham juga membahas tentang jangka waktu penyerahan objek dalam perjanjian jual beli, menekankan pentingnya pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Upaya pembelaan PT Lamicitra Nusantara didasarkan pada penjelasan bahwa hubungan hukum antara pengelola dan pedagang adalah sewa-menyewa, bukan jual beli. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Suef, menyampaikan bahwa para pedagang mungkin salah paham mengenai klausul perjanjian, sebagian besar dari mereka mengira itu adalah proses pembelian. Ahli dan perkembangan persidangan menjadi penentu arah perkara, dengan sidang berlanjut ke tahap pembuktian lebih lanjut dari masing-masing pihak untuk menyoroti kekuatan perjanjian dan dasar hukum klaim yang diajukan.
Asas Kepastian Hukum dalam Sidang Sengketa Stan JMP II: Ulasan Ahli Perdata
Read Also
Recommendation for You

PMI Cilacap Bantu Warga Terdampak Kekeringan dengan Tandon Air Kekeringan akibat kemarau panjang di wilayah…

Atria Hotel Malang: Venue Mewah Berstandar Internasional dan Persiapan Wedding Fair Atria Hotel Malang: Venue…
Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Terurai, Teruskan ke Dermaga Bulusan Antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang,…

Emak-emak Karangkemiri Banjarnegara Mengguncang Lapangan Turnamen Mini Soccer Putri Lilis Cup Pada hari Selasa (8/9/2026),…

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Ngawi dalam Memperingati Harpelnas Pada Jumat, 4 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang…






