Sidang perdana gugatan wanprestasi PT. Bumi Pangan Kuali kepada sejumlah pemilik dapur MBG di Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah resmi dimulai. Gugatan perdata senilai sekitar Rp18 miliar tersebut melibatkan delapan pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik dan Lamongan. Perkara ini menyoroti sengketa kontrak kerja sama operasional dapur MBG yang dianggap bermasalah dan menyimpang dari ketentuan program nasional yang berlaku.
Gugatan ini diajukan oleh Miftahul Qulub, Direktur PT Bumi Pangan Kuali, dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Gsk. Selain melibatkan para pemilik dapur SPPG, seorang pengurus Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) juga terlibat sebagai tergugat dalam perkara ini. Sidang perdana telah digelar pada Selasa (3/2/2026) di Pengadilan Negeri Gresik.
PT Bumi Pangan Kuali menuduh para pemilik dapur SPPG melakukan wanprestasi atau tidak mengikuti perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Penggugat menuntut agar para tergugat mematuhi isi perjanjian tersebut. Sengketa ini berasal dari kesepakatan kerja sama antara pemilik dapur SPPG di Gresik dan Lamongan dengan PT Bumi Pangan Kuali dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Para pemilik dapur SPPG merasa perjanjian tersebut memberatkan dan merugikan mereka. Beberapa ketentuan dalam perjanjian dinilai membatasi kewenangan dapur dalam melaksanakan tugas utama program MBG, mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak sesuai standar gizi, hingga pendistribusian makanan ke sekolah-sekolah.
Abdullah Syafi’i, kuasa hukum para pemilik dapur SPPG, menyatakan bahwa selama kerja sama berlangsung, para pemilik dapur tidak diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan pihak YPPSDP. Kondisi ini baru terungkap setelah para pemilik dapur mengunjungi kantor yayasan.
Di sisi lain, kuasa hukum Miftahul Qulub, Sagitarius, mengungkapkan bahwa kliennya tetap memegang perjanjian yang telah dibuat dan berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi. Siti Mutmainah, salah satu pemilik dapur SPPG yang digugat, bersama tujuh pemilik dapur lainnya kini menjadi sorotan karena tidak mematuhi kesepakatan dengan PT Bumi Pangan Kuali. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola kemitraan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.












