Penyidik Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur terus memastikan penyidikan perkara dua tersangka Kepala Desa (Kades) dan satu perangkat desa yang terlibat dalam kasus dugaan perusakan pagar rumah. Dalam kasus yang melibatkan Kades Kujung Jali, Kades Mlangi Siswarin, dan perangkat desa Mlangi Hadi Mahmud, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsa menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan harapan berkas perkara segera dinyatakan P21 untuk dapat diproses dalam persidangan. Komunikasi yang terus berlangsung antara penyidik dan jaksa menandakan upaya keras untuk menuntaskan kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan pengrusakan pagar rumah oleh Ali Mudrik dan Suwarti pada tahun 2024, akibat pembongkaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk keperluan pembangunan drainase. Semua upaya dilakukan untuk memastikan penyelesaian kasus ini dengan segera dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polisi Optimistis Berkas Tersangka Dua Kades di Tuban Dinyatakan P21
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim…

Pesta Siaga yang diadakan oleh Kwarran Cilacap Selatan kembali sukses diikuti oleh ratusan pramuka cilik…

Minimnya penerangan di ruas jalan provinsi Randublatung-Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah memunculkan kekhawatiran akan keselamatan…









