Berita  

Pria Gresik Diciduk Polisi: Razia Ribuan Pil Dobel L di Kontrakan

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (33) karena ditemukan menyimpan narkoba jenis pil logo LL sebanyak 1.169 butir pil LL di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai peredaran pil logo LL yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa pertengahan bulan Januari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diduga akan diedarkan tanpa izin. Selain itu, sebelumnya polisi juga sudah mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan oleh pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Pengembangan lebih lanjut kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut, termasuk uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung, meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Dengan demikian, penanganan terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Source link