Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, melibatkan pemerasan proyek, pengelolaan dana CSR, dan penerimaan gratifikasi. Proses penggeledahan tersebut menarik perhatian warga sekitar, dengan beberapa tetangga yang berkerumun di depan rumah untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
Pada saat penggeledahan, terdengar percakapan antara penyidik KPK dan penghuni rumah yang diduga istri Thariq Megah, di mana uang yang diamankan dari rumah tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Setelah berlangsung selama beberapa waktu, tim KPK meninggalkan rumah dengan membawa dua koper sebagai barang bukti. Selain rumah Thariq Megah, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun juga menjadi target penggeledahan pada hari yang sama.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun status hukum dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Proses penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Erik Tanjung sebagai pewarta melaporkan kejadian tersebut tanpa informasi tambahan terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.












