Berita  

20 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat di Cilacap Melalui PTSL 2021

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bertujuan untuk mensertifikatkan 15.000 hektare tanah dan 20.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada tahun 2026. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, memastikan bahwa koordinasi dilakukan dengan baik, melibatkan Camat dan Kepala Desa. Antusiasme warga dan dukungan dari pemerintah desa sangat memberikan dorongan untuk kesuksesan program ini.

Menghindari sengketa tanah di masa depan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak atas tanah bagi masyarakat menjadi fokus utama program PTSL ini. Persyaratan pengikutan program mudah, hanya memerlukan dokumen standar seperti KTP, KK, SPTPBB, dan surat-surat pendukung lainnya. Socialisasi program dilakukan secara intensif melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah.

Biaya yang terkait dengan proses PTSL disesuaikan dengan kemampuan warga, dengan persiapan yang bervariasi tergantung pada desa. Andri menegaskan pentingnya membuat program ini mudah diakses oleh semua warga dan tidak membebani mereka secara finansial. Dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga dan memberikan manfaat yang luas bagi pengikutnya.

Source link