Berita  

Eksekusi Pemulihan Tanah Sengketa PN Cilacap: Kuasa Hukum Penawati Merasa Dirugikan

Eksekusi pemulihan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cilacap atas tanah sengketa antara Irma Tjandra dan Iskandar seluas 1.100 meter persegi di Jalan Mayjen. Sutoyo, Kelurahan Sidakaya, Cilacap telah mengundang pro kontra. Irma Tjandra, sebagai pemilik sah tanah tersebut setelah menang gugatan di pengadilan pada 2022, merasa terganggu dengan proses eksekusi ini. Sebelumnya, Iskandar adalah pemilik sah tanah yang kemudian menjualnya ke Le Ping pada 2010. Namun, setelah mengetahui status tanah yang disengketakan, Iskandar mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) dan memenangkan kasusnya pada 2023. Masalah muncul ketika Irma Tjandra menjual tanah tersebut kepada Penawati, tanpa memberitahukan proses PK yang dijalani Iskandar. Penawati, yang telah membeli tanah tersebut senilai Rp2 miliar, merasa dirugikan dan terkejut dengan pembatalan penjualan setelah putusan PK dikeluarkan. Protes juga datang dari kuasa hukum Irma Tjandra, dalam hal ini, Robun yang mengkritik eksekusi tanpa mengundang pihak-pihak terkait. Masalah dan ketidakpastian hukum yang dihadapi kedua belah pihak ini menunjukkan kondisi hukum di Indonesia yang masih belum sepenuhnya terstruktur. Menunggu kepastian hukum yang inkrah dan transparan menjadi kunci dalam menghindari konflik yang tidak perlu. Penawaran solusi dan diskusi bersama dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memperbaiki sistem hukum yang lebih adil bagi semua pihak terkait.

Source link