Masih Dibayangi Pasal Perzinaan, Ini Satu-satunya Cara agar Inara Rusli Bebas dari Jerat Hukum

Minggu, 4 Januari 2026 – 03:00 WIB

Jakarta, VIVA – Masalah hukum masih membayangi Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pernikahan siri yang mereka jalani rupanya tidak serta-merta menghentikan proses hukum atas laporan Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan.

Baca Juga :

Pakai Pasal Perzinaan, CCTV Ilegal Kok Bisa Jerat Inara Rusli ke Penjara?

Laporan tersebut muncul lantaran pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilakukan tanpa izin maupun sepengetahuan Wardatina Mawa sebagai istri sah Insanul Fahmi. Kasus ini pun kini tetap bergulir meski keduanya telah mengikat hubungan secara agama. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Bahkan, langkah hukum seperti pengajuan sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan disebut tidak akan mengubah posisi hukum keduanya. Hal itu disampaikan praktisi hukum Deolipa Yumara, yang menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan karena peristiwa hukumnya telah terjadi lebih dulu.

Baca Juga :

Inara Rusli Pengin Punya Buku Nikah, Kuasa Hukum Singgung Isbat Hingga Poligami

“Enggak bisa. Tetap enggak bisa, karena laporan pidananya sudah terjadi, peristiwa hukumnya sudah terjadi,” ujar Deolipa di Depok, Jawa Barat, Jumat 2 Januari 2026.

Menurut Deolipa, hukum pidana tidak mengenal konsep penarikan waktu ke belakang. Artinya, pengesahan pernikahan yang dilakukan setelah laporan masuk tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana.

Baca Juga :

Terungkap Cara Orang Rumah Inara Rusli Curi Rekaman CCTV, Terobos Sistem Keamanan!

“Enggak bisa ditarik mundur, untuk akal-akalan enggak bisa. Jadi itu kan namanya upaya-upaya menyelamatkan diri dengan cara akal-akalan. Jadi itu enggak bisa,” katanya menegaskan.

Meski demikian, Deolipa menyebut masih ada satu jalan yang secara hukum memungkinkan perkara ini berakhir. Jalan tersebut bukan melalui pengadilan, melainkan melalui sikap pribadi kedua terlapor.

“Yang bisa cuma satu hal, yaitu si Inara datang ke Mawa, minta maaf, bersama Insan, minta maaf kepada istri yang sah yang pertama itu, si Mawa, minta maaf dengan catatan Mawa memaafkan,” jelas Deolipa.

Jika Wardatina Mawa bersedia memaafkan dan mencabut laporannya, maka proses hukum otomatis gugur. Hal ini lantaran dugaan perzinaan termasuk delik aduan absolut yang sepenuhnya bergantung pada kehendak pelapor.

“Jadi itu kan namanya perzinahan, itu adalah delik aduan absolut, di mana pelapor berhak mencabut laporan polisinya kalau sudah ada penyelesaian,” kata pengacara yang pernah memegang kasus Bharada E itu.

Namun sebaliknya, jika Wardatina Mawa tetap pada pendiriannya dan menolak mencabut laporan, ancaman pidana tetap membayangi Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Halaman Selanjutnya

“Pidana, 9 bulan maksimal. Kalau Mawa enggak mau maafin,” tutup Deolipa.

Halaman Selanjutnya

Source link