Berita  

SATPOLAIRUD Polres Gresik Tangkap Kapal Nelayan Pakai Jaring Trawl di Karang Jamuan

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik telah berhasil mengamankan tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) karena menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan berupa jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam penangkapan ikan di wilayah perairan tersebut. Ketiga kapal yang diamankan adalah KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya.

Tim Satpolairud Polres Gresik yang dipimpin Aiptu Pudji beserta tujuh personel lainnya merespons laporan tersebut sekitar pukul 05.00 WIB dan berhasil menemukan ketiga kapal menggunakan jaring trawl di perairan Karang Jamuan sekitar pukul 06.30 WIB. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan melanggar peraturan karena dapat merusak ekosistem laut.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti kapal, jaring trawl, alat pembuka jaring, tali tampar, serta hasil tangkapan laut. Semua barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita menyatakan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut dan menyebabkan kerusakan terumbu karang serta biota laut.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Tindakan ini sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan laut dan ekosistemnya. Selain itu, Satpolairud Polres Gresik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat dalam penanganan perkara ini.

Source link