Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dalam mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari penguasaan pihak swasta ke pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Langkah ini difokuskan pada optimalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan Kemayoran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara. Kebijakan ini menargetkan lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta dengan konsesi yang telah habis, namun menimbulkan perlawanan dari kelompok-kelompok yang merasa dirugikan.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengelolaan produktif aset-asat tersebut oleh Danantara. Berdasarkan estimasi pemerintah, nilai tanah negara di kawasan GBK Senayan mencapai hingga US$30 miliar (sekitar Rp495 triliun), dan lahan seluas 400 hektar di Kemayoran ditaksir mencapai US$40 miliar (sekitar Rp690 triliun). Pengembalian aset tersebut didasari oleh temuan bahwa aset-aset tersebut sebelumnya tidak memberikan pendapatan yang layak bagi negara, dengan banyak Barang Milik Negara (BMN) yang belum terdaftar secara resmi menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 1964-1970.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Presiden Prabowo telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan pendaftaran ulang sertifikat aset yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Tindakan ini bertujuan untuk mengidentifikasi aset-aset yang saat ini dikuasai tanpa hak kepemilikan yang jelas.












