Kasus hukum yang melibatkan Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), kembali mencuat setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Akibat unggahan kontroversial di media sosial, Laras didakwa atas tindak pidana provokasi yang dianggap menghasut kerusuhan dan tindak pidana. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana jaksa menilai perbuatan Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP yang melarang penyebaran informasi yang bisa mendorong orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Kasus dimulai dari empat konten yang diunggah Laras di media sosial pada Agustus 2025. Jaksa menyebut unggahan tersebut berisi ajakan provokatif yang berkontribusi pada terjadinya kerusuhan di berbagai wilayah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kerusuhan yang dipicu oleh unggahan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah, pembakaran gedung, dan korban jiwa. Hal ini membuat jaksa berpendapat bahwa unggahan Laras bukan sekadar pendapat pribadi, tetapi sebuah narasi yang mendorong tindakan fisik di lapangan.












