Menghindari Simbolisme Politik dalam Pergantian Panglima

Menguatkan Fondasi Relasi Sipil-Militer di Indonesia

Diskusi mengenai posisi sipil di atas militer di Indonesia, seringkali direduksi hanya pada persoalan waktu penggantian Panglima TNI. Tidak jarang, publik melihat momen ini melalui kacamata politik, sehingga setiap pergantian dinilai sebagai ukuran utama berhasil tidaknya kontrol sipil terhadap institusi militer.

Padahal, pola pikir semacam ini justru menutupi substansi yang lebih mendalam, yaitu pentingnya upaya konsolidasi kekuasaan sipil yang dikelola secara bertahap, sistematis, dan berakar pada kepentingan nasional serta kebutuhan institusi militer. Maka dari itu, penggantian pucuk pimpinan angkatan bersenjata semestinya tidak sekadar dimaknai sebagai manuver politik.

Standar Konsolidasi dalam Demokrasi

Dalam literatur tentang relasi sipil dan militer, kontrol sipil sejatinya tidak sebatas dominasi politik. Huntington (1957) mendefinisikan dua model, yaitu kendali subyektif—dimana militer dipolitisasi—dan kendali obyektif—dimana sipil menguatkan profesionalisme militer dengan membatasi intervensi politik langsung. Dengan kerangka tersebut, kestabilan struktur komando menjadi syarat utama, bukan halangan. Feaver (2003) menekankan pentingnya hubungan kepercayaan serta mekanisme pengawasan antara sipil dan militer, bukan sekadar pergantian jabatan. Sedangkan Schiff (2009) menggarisbawahi soal pentingnya kesepahaman peran antara aktor sipil dan militer sebagai landasan kuat hubungan kedua belah pihak.

Kesamaan narasi dari para pemikir tersebut menunjukkan, bahwa kendali sipil tidak diukur lewat frekuensi atau kecepatan penggantian pimpinan militer. Kekuatan sesungguhnya bertumpu pada aturan main, norma, dan kepentingan nasional yang menopang setiap keputusan. Konsekuensinya, konsolidasi sipil menjadi sebuah proses kelembagaan, yang menuntut kesabaran, legitimasi, dan kematangan. Bahkan, penggantian pimpinan militer secara terburu-buru bisa bertolak belakang dengan esensi kendali sipil, yaitu menjaga profesionalisme dan netralitas militer.

Pengalaman Negara Demokrasi

Situasi di negara-negara demokrasi mapan memperlihatkan pola konstan soal kestabilan komando. Di Amerika Serikat, presiden tidak langsung mengutak-atik atau mengganti Ketua Kepala Staf Gabungan setiap awal masa jabatan. Sang ketua yang terpilih melalui proses nominasi dan konfirmasi dibiarkan menuntaskan masa jabatan, terlepas dari pergantian presiden. Praktik ini menegaskan bahwa kontinuitas komando dianggap kebutuhan strategis negara, bukan alat kepentingan politik kekuasaan (Avant, 2005).

Hal serupa dijumpai di Inggris dan Australia, di mana kepala angkatan tetap menjabat mengikuti siklus dan kebutuhan organisasi, bukan demi afirmasi kekuasaan. Tak jarang, perdana menteri baru menerima warisan pimpinan militer sebelumnya. Cepatnya penggantian pemimpin militer malah dianggap sebagai upaya mempolitisasi tentara serta pelanggaran nilai profesionalisme (Bruneau & Matei, 2013).

Prancis yang menjalankan sistem semi-presidensial, meski presiden memiliki otoritas luas di bidang pertahanan, tetap menjaga keseimbangan seperti negara-negara demokrasi lainnya. Kepala Staf Umum tidak otomatis diganti selepas presiden baru terpilih. Bahkan, jika ada ketegangan antara presiden dan petinggi militer, pergantian hanya terjadi bila memang terdapat perbedaan kebijakan nyata, bukan sekadar pergantian rezim.

Pola-pola tersebut menjadi bukti konsistensi demokrasi dalam menggunakan kontrol sipil, yaitu dengan mempertimbangkan kestabilan institusi militer. Loyalitas yang diharapkan pun bersifat institusional pada konstitusi dan negara, bukan sekadar kepada sosok politik tertentu.

Relasi Sipil-Militer di Indonesia Pasca-Reformasi

Lalu, bagaimana pola yang terjadi di Indonesia? Setelah Reformasi, praktik serupa juga tampak. Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo menunjukkan kecenderungan menunda pengangkatan Panglima TNI baru di awal pemerintahan. Megawati butuh kurang lebih 319 hari, SBY sekitar 481 hari, dan Jokowi sekitar 261 hari untuk menunjuk panglima TNI pertamanya, hal yang dianggap sebagai upaya menata ulang hubungan sipil-militer.

Penundaan ini sering dianggap bermotif politis, padahal tampaknya lebih berkaitan dengan usaha menciptakan stabilitas dalam relasi sipil dan militer. Pada masa pemerintahan Megawati, waktu tersebut memberi ruang bagi penyesuaian pasca-berakhirnya dwifungsi ABRI. SBY menekankan kehati-hatian untuk menghindari politisasi militer, sedangkan Jokowi memanfaatkan waktu untuk meneguhkan relasinya dengan DPR serta menstabilkan sistem keamanan nasional.

Secara konstitusional, presiden memang diberi wewenang mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI, dengan persetujuan DPR serta mempertimbangkan kebutuhan internal TNI. Undang-undang tidak mengharuskan pergantian harus menunggu masa pensiun. Namun demikian, praktiknya memperlihatkan norma demokratis tetap membatasi ambisi dan manuver politik. Penggantian dilakukan apabila negara, organisasi militer, dan politik telah sejalan.

Terkait wacana penyesuaian usia pensiun dalam revisi UU TNI, publik perlu memahami bahwa isu pergantian pimpinan tidak selalu berkaitan dengan usia, melainkan lebih pada tujuan mempertahankan profesionalisme dan kepentingan nasional. Pola konsolidasi sipil tidak linear mengikuti siklus pensiun, tapi mengikuti kebutuhan konstitusional dan institusional.

Menjaga Profesionalisme dan Demokrasi

Berangkat dari teori, praktik di demokrasi mapan, dan refleksi pengalaman Indonesia, bisa ditegaskan bahwa konsolidasi sipil atas militer adalah proses institusional yang membutuhkan kehati-hatian, posisi negara di atas golongan, serta jaminan profesionalisme militer. Tantangan sesungguhnya bukan pada cepat-lambatnya presiden mengganti Panglima, tetapi pada kemampuan menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab demi menjaga demokrasi, stabilitas keamanan, dan integritas TNI sebagai institusi non-partisan.

Sumber: Konsolidasi Sipil Atas Militer Bukan Soal Cepatnya Ganti Panglima
Sumber: Pola Konsolidasi Sipil Atas Militer