Negara Tidak Bisa Hadapi Ancaman Siber Secara Mandiri

Dalam kesempatan pembukaan Konferensi Mahasiswa Pascasarjana Internasional Hubungan Internasional (IPGSC) di Universitas Indonesia pada 23–24 Oktober 2025, Dr. Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggarisbawahi bahwa dunia digital kini telah berkembang menjadi sebuah wilayah strategis dengan karakteristik utama tanpa batas teritorial. Tidak ada satu negara pun, menurut Sulistyo, yang dapat mengklaim kepemilikan ataupun otoritas penuh atas ruang siber. Sifatnya yang lintas batas, tanpa garis geografi atau hukum nasional tertentu, membedakan dunia maya secara mendasar dari ruang fisik darat, laut, atau udara.

Dr. Sulistyo menjelaskan bahwa borderless cyberspace kini bukan sebatas infrastruktur penunjang aktivitas sehari-hari, tetapi juga telah berubah menjadi ajang yang sangat memengaruhi situasi keamanan global. Dalam kenyataannya, cyber space telah menjadi panggung ketidakpastian, sebab pelaku kejahatan atau ancaman bisa datang dari berbagai penjuru dunia dan menimbulkan dampak luas tanpa memandang lokasi.

“Batas negara dalam konteks siber kian kabur, sehingga kedaulatan tradisional perlu diredefinisikan. Serangan dapat terjadi sewaktu-waktu, dilakukan aktor manapun, dan efeknya melanda siapa saja,” ujar Sulistyo.

Menyikapi Ketiadaan Batas Geografis dan Tantangannya pada Ketahanan Negara

Tanpa adanya wilayah fisik yang jelas, negara-negara kini dihadapkan pada dilema: Bagaimana caranya melindungi kedaulatan dan menegakkan hukum pada ranah yang benar-benar bebas secara spasial dan yurisdiksi? Serangan siber pada infrastruktur vital, penyebaran disinformasi, maupun manipulasi data merupakan ancaman nyata yang bisa menembus batas negara hanya dalam hitungan detik, menandai era baru tantangan keamanan bagi pemerintah di seluruh dunia.

Selain negara, ruang siber menjadi habitat subur bagi aktor non-negara seperti kelompok peretas, sindikat kriminal, bahkan kelompok berafiliasi dengan negara lain yang dapat beroperasi lintas batas tanpa hambatan fisik. Inilah yang menyebabkan penegakan hukum, atribusi pelaku, serta respon kolektif menjadi sangat kompleks di dunia maya.

Sering kali, konflik di ruang siber bahkan berlangsung tanpa adanya tanda-tanda perang terbuka, tanpa pengerahan pasukan, dan tanpa pelanggaran wilayah tradisional. Namun, serangan siber tetap mampu melumpuhkan roda ekonomi, merusak ekosistem politik dalam negeri, hingga menciptakan instabilitas di tingkat regional maupun internasional.

Di tengah pertarungan pengaruh antar negara-negara besar, siber menjadi arena persaingan strategis yang tidak kalah panas dibandingkan persaingan fisik. Infrastruktur digital, kapabilitas AI, hingga dominasi di bidang telekomunikasi generasi terbaru kini dianggap sebagai aset geopolitik utama yang menentukan posisi sebuah negara dalam sistem internasional.

Langkah Indonesia: Diplomasi Siber, Penguatan Kerja Sama Global, dan Membangun Ketahanan

Untuk menghadapi karakter ruang siber yang tanpa sekat ini, Indonesia menerapkan strategi diplomasi siber secara aktif dengan tetap mengedepankan prinsip bebas-aktif dalam hubungan luar negeri. Negara berupaya menjaga agar pengelolaan dunia siber tetap bersifat terbuka, tawar-menawar, dan tidak dikendalikan kepentingan kekuatan besar semata sehingga merugikan negara-negara berkembang.

Lewat keikutsertaan di forum seperti ASEAN, Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai kerjasama multilateral, Indonesia gigih mengusulkan pembentukan regulasi, penguatan norma perilaku, dan pembangunan kepercayaan antar negara terkait penggunaan ruang siber. Di samping itu, kerja sama penanganan insiden dan pelatihan serta perkuatan kapasitas daerah dalam mengatasi ancaman digital menjadi prioritas.

Sulistyo menyampaikan, untuk memperkuat ketahanan siber nasional dalam domain tanpa batas, diperlukan pembangunan sistem yang tidak hanya canggih, tapi juga tanggap serta tahan terhadap perubahan. Ia memaparkan tiga pilar utama penguatan: Pertama, memperkuat perangkat hukum siber dan memperbaharui sistem pertahanan digital secara nasional. Kedua, memperluas jejaring kerjasama internasional, sebab tidak ada negara yang mampu menjamin keamanan dunia maya secara individual. Ketiga, mengakselerasi pengembangan talenta SDM unggul di bidang siber untuk memastikan kesiapan menghadapi persaingan dan ancaman global yang terus berkembang.

“Keamanan di dunia maya secara langsung terhubung dengan stabilitas dan keamanan internasional. Di era digital yang tanpa batas, keamanan yang lemah di satu negara akan berdampak pada yang lain,” tutup Dr. Sulistyo dalam orasinya.

Sumber: Ruang Siber Yang Borderless Mengubah Peta Keamanan Internasional, Ini Sikap Indonesia
Sumber: Ruang Siber Yang Borderless Dan Implikasinya Bagi Keamanan Internasional: Perspektif Indonesia