Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka kesempatan bagi warga untuk melaporkan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur Tahun Baru. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Sumenep untuk meningkatkan disiplin dan etika penggunaan aset negara. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk keperluan pribadi, terlebih saat libur tahun baru. Penyalahgunaan kendaraan dinas tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa merusak integritas aparatur pemerintah. Oleh karena itu, para ASN disarankan untuk menggunakan kendaraan pribadi jika ingin berlibur. Inspektorat Daerah dan BKPSDM diminta untuk melakukan pengawasan secara aktif, dan sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Achmad Fauzi juga mengingatkan agar para pejabat dan ASN menjaga marwah institusi sebagai pelayan masyarakat, terutama dalam momentum pergantian tahun yang identik dengan evaluasi kinerja. Semua ini dilakukan dengan harapan agar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2026 bisa lebih efektif, tepat sasaran, dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Laporkan ASN Sumenep yang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Libur Tahun Baru
Read Also
Recommendation for You

Setelah dilanda banjir bandang pada akhir Desember 2025, permintaan untuk membuat tiket masuk ke Wahana…

Sengketa lahan antara PT Bungah Industrial Park (BIP) dan warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten…

Penanganan dampak banjir di Sungai Glintongan, Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo masih terus…

Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Blitar, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial DP (35) dilaporkan…

Pada tanggal 12 Januari 2026, warga Desa Jati, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menggelar…







