Petugas gabungan yang terdiri dari Aparat Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyegel sebuah gudang di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut disegel karena digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin operasional yang kemudian mencemari lingkungan sekitar. Limbah B3 tersebut berasal dari perusahaan PT. Bumindo Pradana Sejahtera dan disimpan di gudang yang dimiliki oleh CV Agung Putra di Pasar Ikan Modern Banjarsari. Pada tanggal 24 Desember 2025, aroma gas elpiji bocor dengan bau yang sangat menyengat menimbulkan ketidaknyamanan di sekitar Desa Banjarsari, khususnya Perumahan Citra Sari Regency (CSR).
Informasi lanjutan dari warga setempat mengindikasikan bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 juga terjadi di sekitar Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji, menjelaskan bahwa kegiatan bongkar muat limbah B3 berupa residu dari truk tanki ke kontainer penampung atau sebaliknya menimbulkan bau tak sedap yang mencemari udara di sekitar. Limbah tersebut juga bersifat merembes ke area tambak, parit, dan saluran irigasi persawahan.
Mengacu pada prinsip perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, limbah B3 yang disimpan tanpa izin ini melanggar hukum. Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Tindakan penyegelan dilakukan untuk menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 residu milik PT. Bumindo Pradana Sejahtera demi menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar.












