Aparat keamanan menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Timur dan Aceh Tamiang pada 25 Desember 2025, di tengah masa tanggap darurat bencana. Tindakan ini disinyalir sebagai provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan upaya pemulihan pasca bencana di Aceh. TNI menghentikan konvoi tersebut berdasarkan aturan larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku di Indonesia, dengan dasar hukum dari Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kestabilan wilayah.
Pasca penghentian konvoi, narasi hoaks dan disinformasi mulai menyebar di media sosial, menuduh aparat melakukan tindakan brutal yang menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan. Konvoi yang membawa bendera Bintang Bulan, simbol yang dilarang, disebut sebagai aksi provokatif yang sengaja digelar untuk menggagalkan upaya tanggap darurat pemerintah. Konten di media sosial kemudian menyebarkan informasi palsu yang mendiskreditkan tindakan aparat.
Beberapa pihak juga menyebut Tengku Fajri sebagai dalang dari luar negeri dalam aksi provokatif ini. Semua tindakan ini menuai perhatian publik dan meningkatkan kekhawatiran akan stabilitas di wilayah terdampak bencana. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung upaya pemulihan pasca bencana tanpa ada provokasi yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban. Melalui penegakan hukum yang berlaku, diharapkan situasi dapat segera ditenangkan dan pemulihan pasca bencana dapat berjalan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.












