Berita  

Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan 6 Pekerja Paguyuban PAD Cilacap

Persoalan sengketa ketenagakerjaan antara enam pekerja di Cilacap, Jawa Tengah, telah berujung pada aksi long march atau jalan kaki dari Cilacap menuju Jakarta. Setelah upaya negosiasi tidak membuahkan hasil, Paguyuban Pengusaha Alih Daya (PAD) Cilacap memutuskan untuk mendaftarkan kasus perselisihan ketenagakerjaan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, mengkonfirmasi pendaftaran kasus tersebut ke PHI pada tanggal 18 Desember 2025. Kasus ini melibatkan enam pekerja dari empat perusahaan, termasuk PT Yakespena, PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.

Perjuangan keenam pekerja ini, yang telah melakukan aksi jalan kaki dari Cilacap ke Jakarta pada 10 Desember 2025, mencerminkan ketidaksepakatan yang terjadi dalam status ketenagakerjaan di perusahaan masing-masing. Meskipun upaya negosiasi telah dilakukan sebelumnya oleh PAD Cilacap, namun ketidaksesuaian iuran pesangon bagi pekerja menjadi salah satu poin perselisihan yang belum terselesaikan. Ruseno menegaskan bahwa pendekatan hukum ini merupakan langkah yang tepat guna mencari penyelesaian yang adil dan sesuai prosedur yang berlaku.

Diharapkan bahwa proses hukum ini akan memberikan keputusan yang bijaksana bagi semua pihak terkait, serta menjaga kondisi industrial yang sehat dan kondusif. PAD Cilacap meminta agar semua pihak terkait dapat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan pengadilan diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tidak memperpanjang proses konflik tersebut. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh PAD Cilacap dapat membawa solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ketenagakerjaan ini.

Source link