Ahmad Iskandar Tanjung, seorang aktivis dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN), menghadapi tuduhan pemerasan, penipuan, dan pelecehan terhadap seorang wanita bernama NK. Tanjung bersikeras untuk menempuh jalur hukum untuk membela dirinya. Ini setelah segelintir orang, termasuk keluarga korban dan tokoh masyarakat Karimun, menuduhnya melalui media massa dan sosial dengan tudingan yang dianggap fitnah dan melanggar hak asasi manusia. Tanjung menyatakan akan melaporkan balik tuduhan tersebut atas delik fitnah, laporan palsu, dan isu sara ke aparat hukum setempat. Dalam sebuah konferensi pers, Tanjung menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pihak berwajib dan menjalani proses hukum jika terbukti bersalah. Selaku aktivis LIBAPAN, Tanjung berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan, termasuk NK yang pada awalnya meminta bantuan hukum kepadanya. Tanjung menegaskan bahwa dirinya tidak takut menghadapi konsekuensi hukum atas tuduhan yang dilayangkan padanya.
Pemerasan dan Pelecehan Aktivis di Karimun: Langkah Hukum
Read Also
Recommendation for You

Setelah dilanda banjir bandang pada akhir Desember 2025, permintaan untuk membuat tiket masuk ke Wahana…

Sengketa lahan antara PT Bungah Industrial Park (BIP) dan warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten…

Penanganan dampak banjir di Sungai Glintongan, Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo masih terus…

Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Blitar, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial DP (35) dilaporkan…

Pada tanggal 12 Januari 2026, warga Desa Jati, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menggelar…







