Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan dari Petronas masih terus berlangsung di Polda Jawa Timur. Para nelayan pelapor terkait kasus ini telah menjalani pemeriksaan ulang oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum gelar perkara dilaksanakan. Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar perkara dapat naik ke tahap penyidikan. Selain itu, informasi yang diterima Ali Topan menyebutkan bahwa pekan depan sejumlah pejabat akan dipanggil oleh penyidik seperti Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang dan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Para nelayan pelapor berharap Polda Jawa Timur menangani kasus ini dengan serius dan profesional sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk manajer Petronas, Erik Yoga, Dan Anugerah yang merupakan Direktur PT Bintang, serta pejabat Pemerintah setempat. Semua proses penyidikan dan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar: Polda Jatim Segera Gelar Perkara












