Berita  

Kriteria Bencana yang Bisa Gunakan BTT Menurut BPBD Bondowoso

Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, bersama dengan Plt Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Kristanto Putro Prasojo, memberikan bantuan logistik kepada warga yang terdampak angin puting beliung. BPBD Bondowoso menegaskan bahwa ada kriteria khusus yang menentukan apakah bencana dapat didanai melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Plt Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Kristanto Putro Prasojo, menjelaskan bahwa penggunaan BTT dalam penanganan bencana mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2020, Pergub Nomor 23 Tahun 2022, serta petunjuk teknis indikator penetapan status tanggap darurat dari BNPB. Menurut Kristanto, BTT dapat digunakan untuk bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Kristanto juga menjelaskan prosedur peningkatan status tanggap darurat serta kriteria yang harus dipenuhi. Hingga tahun 2025, belum ada bencana di Bondowoso yang memenuhi kriteria tanggap darurat. BPBD melakukan pendistribusian bantuan bencana dan memastikan pembagian bantuan primer terlebih dahulu sebelum memberikan bantuan tambahan. Krisanto juga mengungkapkan bahwa penanganan bencana melibatkan berbagai unsur masyarakat, pemerintah, dunia usaha, pendidikan, dan media. BPBD terus berupaya memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan darurat dan membangun kerjasama dengan dunia usaha untuk meningkatkan efektivitas bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak. Kristanto menegaskan bahwa penggunaan BTT tidak hanya terbatas pada BPBD, namun seluruh perangkat daerah juga dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan darurat dengan menjalani mekanisme yang sesuai aturan.

Source link