Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Polemik Pemecatan Gus Yahya

Polemik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah keputusan Syuriyah PBNU untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Selain konflik internal, publik juga menjadi sorotan terkait dugaan pengelolaan keuangan yang tidak pantas, termasuk aliran dana sebesar Rp100 miliar. Keputusan pemberhentian Gus Yahya didasarkan pada Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025 yang dilakukan atas dasar isu etik, tata kelola lembaga, dan tanggapan terhadap pernyataan publik yang menimbulkan kegaduhan. Munculnya isu transparansi keuangan PBNU juga terungkap melalui dokumen audit internal yang menunjukkan adanya aliran dana besar menjelang peringatan seratus tahun NU. Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mencatat transaksi masuk sebesar Rp100 miliar ke rekening Mandiri PBNU pada Juni 2022. Dana tersebut berasal dari Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, dan digunakan untuk mendukung kegiatan peringatan 100 Tahun NU serta kebutuhan operasional organisasi. Namun, transaksi ini menuai sorotan karena terjadi sehari sebelum Maming menjadi tersangka korupsi oleh KPK. Penelusuran asal dana ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menegaskan pentingnya kejelasan terkait aliran dana. Gus Yahya sendiri siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa semua kegiatan organisasi dilakukan sesuai prosedur internal. Meski begitu, kerancuan dalam laporan keuangan menjadi pemicu utama dari polemik tersebut. Berbagai media online dan media sosial juga ramai membahas topik “Dana 100 Miliar PBNU” serta tagar “TPPU 100 Miliar” setelah dokumen audit tersebar luas dan menarik perhatian publik. Pakar tata kelola organisasi menilai bahwa polemik ini harus menjadi momentum bagi PBNU untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan mengingat tanggung jawab sosial dan moral yang diemban oleh organisasi tersebut.

Source link