Pengelolaan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, memunculkan perdebatan terkait penetapan status bencana nasional. Isu ini belakangan menjadi sorotan karena beberapa kalangan menilai perlunya penetapan tersebut agar penanganan lebih terorganisir dan respons lebih cepat, sedangkan pihak lain menegaskan perlunya prinsip kehati-hatian dan pendelegasian tanggung jawab secara bertingkat.
Dorongan untuk segera mengumumkan status bencana nasional telah disuarakan oleh sebagian anggota parlemen. Mereka percaya bahwa status ini dapat mempercepat akses bantuan pusat, mengoordinasikan sumber daya, serta menjamin perhatian penuh dari pemerintah pusat. Namun di sisi lain, sejumlah akademisi dan pejabat publik meminta pemerintah mempertimbangkan mekanisme yang sudah berlaku, yakni tahapan peningkatan status dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional yang didasarkan pada kemampuan daerah menyelesaikan dampak bencana.
Profesor Djati Mardiatno dari UGM menyampaikan bahwa pemberian status bencana nasional tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menegaskan perlunya kriteria teknis dan koordinasi lintas lembaga sebelum status ditetapkan. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, pengelolaan bencana tetap berada di tangan mereka sebagai ujung tombak. Pemerintah pusat baru mengambil posisi utama jika kapasitas daerah telah sangat kewalahan. Konsekuensi lain dari penetapan status level nasional adalah terbatasnya ruang gerak bagi tim daerah yang sudah bekerja di lapangan, karena perhatian akan terpusat pada pemerintah pusat.
Kekhawatiran mengenai alokasi dana juga muncul dalam diskursus publik. Nyatanya, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, ketersediaan anggaran negara melalui Dana Siap Pakai dalam APBN sudah dijamin undang-undang, terlepas dari status bencana nasional atau bukan. Dana ini siap dicairkan sewaktu-waktu, baik untuk BNPB maupun BPBD. Hal ini diperkuat oleh aturan dalam UU No. 24 Tahun 2007 dan regulasi turunannya yang memberi kemudahan penanganan darurat bencana, sehingga masyarakat tidak perlu cemas terhadap pendanaan.
Fakta di lapangan menunjukkan alokasi anggaran penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera hingga kini telah mencapai lebih dari 500 miliar rupiah. Pemerintah meyakinkan bahwa penanganan tetap berjalan dengan skala prioritas nasional, karena Presiden sendiri telah memberikan instruksi agar semua lini bekerja maksimal dengan menjamin ketersediaan logistik dan dana secara total.
Terdapat juga aspek keamanan yang menjadi perhatian utama dalam menentukan status bencana nasional. Pemerintah menyadari bahwa status ini bisa membuka celah masuknya bantuan asing beserta segala potensi ancaman non-humaniter yang menyertainya. Beberapa pengalaman di negara lain menunjukkan adanya polemik ketika penanganan bencana melibatkan keterlibatan asing. Dalam kasus bencana Myanmar, muncul kekhawatiran akan terjadinya intervensi atas nama bantuan kemanusiaan. Contoh dari riset asing membuktikan bahwa kehadiran pihak luar bisa membawa implikasi politis dan keamanan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia secara tegas belum membuka akses bagi bantuan asing, walaupun tetap mengapresiasi perhatian dari negara-negara sahabat. Justru, pemerintah menekankan pentingnya respons sinergis dan koordinatif antara pemerintah, TNI, Polri, BNPB, BPBD, serta partisipasi kelompok masyarakat yang selama ini terbukti aktif menyalurkan bantuan, logistik, hingga mengorganisasi relawan secara mandiri tanpa mempersoalkan status bencana.
Inti dari pengelolaan bencana di Indonesia adalah kemampuan menjalankan sistem koordinasi yang kuat dan teruji, baik pada masa normal maupun ketika terjadi eskalasi bencana. Adanya polemik mengenai status hendaknya menjadi pendorong bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem koordinasi agar tiap pemangku kebijakan—dari lokal hingga nasional—bisa bersinergi optimal.
Pada akhirnya, apakah bencana di Sumatera saat ini ditetapkan atau tidak sebagai bencana nasional, yang jauh lebih penting ialah adanya gerak cepat, efektif, dan terkoordinasi demi keselamatan serta pemulihan masyarakat terdampak. Isu politisasi status bencana pun sebaiknya tidak mengaburkan kebutuhan riil di lapangan, yakni respons yang manusiawi, solid, dan berbasis kolaborasi seluruh komponen bangsa.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera












