Seorang pensiunan guru di Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur bernama M. Yusuf berencana melaporkan seorang hakim Pengadilan Negeri Jember ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah ia merasa putusan praperadilan pada 13 November 2025 yang menyangkut dirinya dianggap keliru. Putusan tersebut berkaitan dengan pengolahan lahan Sertifikat Hak Milik Nomor 539 pada tahun 2007 dan permasalahan yang muncul di kemudian hari.
Yusuf menilai bahwa pertimbangan hakim dalam putusannya tidak tepat, karena menurutnya tidak ada keterlibatan dari pihaknya dalam perusakan lahan tersebut. Dalam kasus yang melibatkan klaim tanah antara pihak Gunawan dan Siti Saadah Sukartini, Yusuf merasa bahwa klaim kerugian sebesar Rp250 juta yang diajukan oleh Gunawan tidaklah masuk akal.
Meskipun penyidikan terhadap Yusuf telah dihentikan pada Oktober 2025 karena dianggap bukan tindak pidana, namun belakangan muncul praperadilan dari pihak Gunawan untuk membuka kembali kasus tersebut. Yusuf pun bersikeras akan melaporkan hal ini ke MA. Dia juga menegaskan bahwa pembeliannya atas tanah yang terlibat dalam kasus ini sah dan telah dilakukan dengan itikad baik.
Kisruh antara M. Yusuf, Gunawan, dan Siti Saadah Sukartini ini masih berlanjut, dengan langkah hukum yang akan diambil oleh Yusuf untuk melawan putusan pengadilan yang dianggapnya keliru. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena melibatkan klaim kepemilikan lahan yang kompleks.












