Berita  

Polisi Gresik Gagalkan Peredaran Minuman Keras COD

Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (Miras) jenis Arak Bali dengan sistem Cash On Delivery (COD) melalui media sosial. Informasi ini didapatkan dari laporan masyarakat yang membuat polisi segera bergerak. Hasilnya, puluhan botol Arak Bali berhasil diamankan sebagai barang bukti di Desa Indro, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Kasus ini terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang warga bernama AW memesan Arak Bali lewat media sosial dengan COD. Minuman tersebut dikirim dari Surabaya melalui layanan pengiriman daring ke rumahnya di Desa Indro. Petugas juga berhasil menemukan kurir berinisial AP yang mengantar kiriman tersebut. Setelah diperiksa, sekitar 80 botol Arak Bali diamankan sebagai barang bukti. Kasus ini ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai peraturan daerah setempat. Kepala Satuan Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa melalui hotline resmi atau langsung ke kantor polisi terdekat. Keselamatan dan ketertiban masyarakat di Gresik menjadi prioritas utama polisi, guna melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.

Source link