Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah lama berlaku di Kabupaten Pangandaran. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023, yang telah disahkan sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menjelaskan bahwa Perda tersebut sudah disahkan sejak lama dan implementasinya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep menilai bahwa meskipun razia telah dilakukan, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan implementasi Perda tersebut. Perda ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Namun, pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran telah diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Efektif Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Fraksi PDIP Pangandaran Mendukung KUA-PPAS 2027 dengan Catatan Kritis Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)…

DPRD Kabupaten Pangandaran Mendukung Pemanfaatan Lahan 4 Hektar di Cintaratu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Pangandaran Fokus Kembangkan Ekonomi Melalui Pariwisata Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., menekankan pentingnya…

DPRD Pangandaran Fokus pada Strategi Tata Kelola Air Terintegrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Birokrasi dan Belanja Publik dalam KUA-PPAS Pangandaran 2027 Fraksi Partai Gerindra…







