Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2021-2023. Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti yang dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono. Proses pelimpahan berkas perkara telah dilaksanakan oleh Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Kasus tersebut melibatkan lima tersangka, termasuk pimpinan bank BUMN di Bangkinang, penyelia pemasaran, analis kredit, dan asisten analis kredit. JPU masih menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal persidangan guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Ini menandai langkah penting dalam mengungkap kebenaran materiil terkait dugaan korupsi dana KUR di Bank BUMN KCP Bangkinang.
Dinyatakan Lengkap: Kejari Kampar Limpahkan Perkara KUR ke PN Tipikor
Read Also
Recommendation for You

International Jember Marching Band Carnival (IJMC) perdana resmi digelar di Kabupaten Jember, Sabtu (15/11/2025), dengan…

Tren pernikahan dini di Kabupaten Malang terus mengalami kenaikan yang signifikan, memicu kekhawatiran Pemerintah setempat….

Banyuwangi BMX Supercross 2025 telah resmi dimulai dengan penuh semangat pada hari pertama perlombaan. Rider…

Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memperluas jaminan perlindungan sosial bagi para guru ngaji dengan menyertakan mereka…








