Sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang remaja berusia 18 tahun terungkap di Situbondo. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut akhir Oktober 2025. Dalam penanganan perkara ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan MSH (18) sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat dan kesaksian dari beberapa saksi. Penyelidikan menunjukkan bahwa korban, seorang anak berusia 11 tahun, menjadi sasaran persetubuhan di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dari korban dan tersangka untuk digunakan dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal. Di tengah penanganan kasus ini, kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan melakukan pengawasan yang ketat. Dengan seriusnya menangani kasus ini, Polres Situbondo terus melakukan tindakan preventif dan edukatif untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Situbondo
Read Also
Recommendation for You

Cilacap Masuki Awal Musim Kemarau, BMKG Imbau Warga Waspada Menjelang musim kemarau, masyarakat Cilacap, Jawa…

Tradisi Tukar Takir dan Gunungan Meriahkan Tahun Baru Hijriah di Kemranggon Banjarnegara Ratusan warga Desa…

Festival Olahraga Tradisional Ngawi 2026 Sukses dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Suasana Alun-alun Merdeka Ngawi pada…

Pembangunan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tetap Dilanjutkan, Andi Liwun Minta Masyarakat Bersabar Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur…








