Sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang remaja berusia 18 tahun terungkap di Situbondo. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut akhir Oktober 2025. Dalam penanganan perkara ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan MSH (18) sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat dan kesaksian dari beberapa saksi. Penyelidikan menunjukkan bahwa korban, seorang anak berusia 11 tahun, menjadi sasaran persetubuhan di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dari korban dan tersangka untuk digunakan dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal. Di tengah penanganan kasus ini, kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan melakukan pengawasan yang ketat. Dengan seriusnya menangani kasus ini, Polres Situbondo terus melakukan tindakan preventif dan edukatif untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Situbondo
Read Also
Recommendation for You

Operasi Zebra Seligi 2025 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, telah menyasar puluhan pengendara kendaraan…

Kabupaten Probolinggo mencatat prestasi luar biasa dalam pengelolaan APBD berkat program Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius,…

Konferensi Cabang (Konfercab) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Malang, yang rencananya akan…

Seorang kakek berinisial SYI (75), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik harus mendekam di balik jeruji…








