Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang telah berhasil mengungkap kasus pencurian enam ekor kambing yang meresahkan warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Pelaku pencurian tersebut adalah seorang residivis kasus narkoba berinisial J (27), warga Desa Disanah. Pada Rabu (29/10/2025), petugas berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan pelaku.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa kejadian berawal pada 25 Juli 2025 ketika korban melepaskan 18 ekor kambing di sekitar rumah. Namun keesokan paginya, enam ekor kambing tersebut hilang secara misterius. Setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya kepada Ketua BPD dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang. Pelaku, yang ternyata merupakan mantan narapidana kasus narkoba jenis sabu, kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Melalui tindakan tegas dari Satreskrim Polres Sampang ini, diharapkan kasus pencurian kambing tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat sekitar. Semoga kejahatan semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Sacreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Enam Kambing Residivis Narkoba












