Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap dua pengedar sabu jaringan desa dan menyita 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram dalam operasi pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Kedua tersangka, MS dan BN, masing-masing berusia 41 tahun dan berasal dari desa yang berbeda. Dari tangan tersangka MS, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang dipercayai diperoleh dari BN.
Pengembangan dilakukan dengan cepat dan polisi berhasil menangkap BN di rumahnya pada waktu yang sama. Selain puluhan poket sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi. Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti memberikan konfirmasi terkait penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep.
AKP Widiarti juga mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada kepolisian. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.












